Suarabogani.com, 17 Februari 2025 – Presiden Republik Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga mengacu pada satu sumber data yang terintegrasi.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih terarah, terpadu, dan tepat sasaran. Selama ini, penyaluran bantuan sering menghadapi kendala akibat perbedaan basis data antarinstansi. Dengan sistem data tunggal ini, ketidaksesuaian dalam penerima bantuan diharapkan dapat diminimalisir.
“Penerapan DTSEN akan meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam menyalurkan bantuan sosial. Program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, kini akan menggunakan satu acuan data yang sama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
DTSEN akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah koordinasi pemerintah pusat. Proses pemutakhiran data dilakukan secara berkala dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Data yang terkumpul mencakup informasi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga memungkinkan penentuan kebijakan yang lebih tepat.
Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembaruan data untuk memastikan akurasi informasi. Dengan adanya sistem yang lebih transparan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih penerima bantuan dan program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa DTSEN juga akan mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan strategis, termasuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. Dengan kebijakan ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam meningkatkan efektivitas tata kelola data dan program sosial ekonomi nasional. ***