Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan segera mencairkan insentif bagi para petugas agama di Kota Kotamobagu, termasuk para imam, pegawai syar’i, dan guru mengaji.
Kabag Kesra Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, menyampaikan informasi ini dalam sebuah pernyataan pada Jumat (15/3/2024).
Hamdan menjelaskan bahwa saat ini proses tinggal dalam tahap pengesahan SK (Surat Keputusan) dan pihaknya akan melakukan konsultasi serta mempercepat proses pencairan insentif tersebut.
“Kami juga telah menerima pembaruan SK dari Pj WaliKota Kotamobagu beberapa waktu lalu, sehingga tinggal menunggu untuk pengesahan SK. Terkait insentif, insya Allah akan segera diselesaikan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah fokus pada pengurusan BPK (Badan Pengelola Keuangan) karena adanya banyak permintaan.
Setelah proses pengurusan tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pencairan insentif yang masih menunggu usulan dari pihak Desa/Kelurahan di Kotamobagu.
“Kami mengatur pengajuan insentif melalui SK yang akan diproses oleh Kesra, kecuali di Desa sudah terdapat anggaran dana desa (ADD). Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkomunikasi dengan Kasubag Kesra untuk memastikan persiapan yang telah dilakukan, karena semua ini terkait dengan proses administrasi. Kami akan memastikan bahwa informasi dan proses tersebut sesuai dengan kinerja para petugas agama. Setelah semua selesai, kami akan melanjutkan proses pencairan insentif,” ungkapnya.
Pencairan insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan apresiasi kepada para petugas agama yang telah memberikan kontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Kotamobagu. ***